Tersangka Khasus Obat PCC jadi 16 Orang
Polisi terus mengembangkan kasus obat PCC di Kendari\ dan sekitarnya. Jumlah tersangka bertambah menjadi 16 orang
Kabid Humas (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Sunarto mengatakan polisi sudah memeriksa 50 saksi. Hingga siang ini, jumlah tersangka yang telah ditetapkan sebanyak 16 orang.
"Hingga hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan telah ditetapkan 16 tersangka dan telah kami lakukan penahanan. Keenam belas tersangka tersebut diantara lainnya adalah : RS (27), FA, ST (39), MR, WYK, AM, PS, HS, ES alias EL, AC, FR alias FN, AR, HP, AR alias OCE dan dua tersangka baru, yakni JP alias LI dan SS alias BT," terangnya di Mapolda Sultra, Senin (18/9/2017).Judi Indonesia
Dikatakannya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU No 36/2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sejauh ini pula, barang bukti yang telah berhasil diamankan sebanyak 5.428 butir obat-obat terlarang, yang terdiri dari 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir PCC, dan 738 butir Promed.
"Mereka Mengatakan motif yang digunakan dari keterangan tersangka yakni karena desakan ekonomi dan tergiur keuntungan, di mana dalam satu kaleng PCC dibeli dengan harga Rp 600.000 dan setelah dijual bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1.250.000, dan sangat di cari oleh penggunanya" ujar mereka.
0 komentar:
Posting Komentar