Selasa, 19 September 2017

Tipu Calon Pengantin Dengan Paket Murah

Penangkapan Bos WO Di Depok

Hati-hati dengan penawaran layanan jasa apapun yang menyuguhkan paket terlalu murah.




     
Berkaca dari kasus First travel dan beberapa lainnya yang berakhir dengan penipuan. Kasus serupa terjadi di depok,Jawa Barat. Kali ini yang terjadi adalah dari kasus penyelenggara pernikahan atau disebut Wedding Organizer (WO). Bos wedding organizer Khalisa Enterprise bernama Galih Dharma Dewangga (31), ditangkap Polres Depok karena diduga menipu pelanggannya.

     AKP Sutrisno, menjelaskan pelaku menjerat korban dengan menawarkan harga paket pernikahan murah. Bahkan harga yang murah tersebut dilengkapi dengan paket bulan madu.
"Korban yang melapor, mengaku ditawari paket pernikahan plus bulan madu seharga Rp 77 juta," ujar Sutrisno.

     sebetulnya paket tersebut tidak menguntungkan Khalisa Enterprise. Namun setipe dengan First Travel, wedding organizer ini menggunakan dana dari pelanggan untuk membiayai layanan jasa kepada pelanggan lainnya.

"Pembayaran konsumen yang baru digunakan untuk menambal kekurangan biaya konsumen sebelumnya. Jadi sebenarnya enggak nutup,"

     Korban mengaku telah tertipu Rp 77 juta. Dia menggunakan Situs jasa ini karena tertarik harga murah. Namun mendekati hari H, pemilik WO tidak ada kabar. Dia sudah menghubungi ponselnya tapi tidak aktif."Saya ambil paket yang Rp 77 juta plus paket honeymoon ke Lombok," katanya, Senin (18/9).Mulanya dia tidak curiga dengan pelaku. Tapi ketika berkali-kali dihubungi tak ada kabar, dia pun merasa ditipu. Sampai akhirnya dia lapor ke polisi.

"Saya dapat kabar dari pengelola gedung, catering dan rias kalau mereka belum dibayar oleh WO," Bola

Korban yang telah memimpikan pernikahan mereka berjalan lancar ini, akhirnya harus gigit jari. Mereka akhirnya tersadar bahwa pernikahan murah yang telah direncanakan ternyata penipuan. Berdasarkan penyelidikan sementara Terpercaya , korban diduga berjumlah sekitar 30 orang. Saat ini Polres Depok masih mengembangkan kasus tersebut.

Galih yang ditangkap pada Sabtu (16/9) ini sudah menjalankan bisnisnya sejak 2014. Galih dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP untuk kasus penipuan dan penggelapan dengan hukuman penjara lima tahun.




0 komentar:

Posting Komentar