Selasa, 14 November 2017

Warga Pluit Adukan Pelanggaran Pergub 171 tentang RT/RW ke Sandi

Warga Pluit Adukan Pelanggaran Pergub 171 tentang RT/RW ke Sandi


AFBCASH INDONESIA - Beberapa warga RW 17 Kelurahan Pluit, Penjaringan menyampaikan permasalahannya ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Mereka menyampaikan terjadinya pelanggaran Pergub DKI Jakarta No 171 th. 2016 mengenai Dasar RT RW. 

" Jadi kita itu ketentuan di Pergub 171 bila ingin penentuan RT RW itu buat komunitas RT RW. Komunitas RW yang datang itu pengurus RT, RW, warga. Mesti memenuhi kuorum. Itu telah lebih dari kuorum. Waktu itu terjadi panitia tatib. Tata langkah penentuan RW, hak suaranya siapa, tetapan mendaftarnya, kampanyenya kapan, DPTnya kapan, penetapannya kapan, " kata Susana Megawati, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2017). 

" Telah sesuai sama mendadak perwakilan lurah menjumpai panitia serta saya juga turut ada karna saya satu diantara calon yang lolos verifikasi. Datang ke panitia, tokoh orang-orang menyebutkan kalau lurah menyuruh setop penentuan RT RW berdasar pada aduan warga, " lanjut Susan. 

Aduan warga yang disebut Susan itu datang dari salah seseorang anggota Instansi Orang-orang Kota (LMK) yang bukanlah datang dari wilayahnya. Anggota LMK itu menyampaikan kalau Susan adalah calon Ketua RW yg tidak layak. 
Sandiaga Uno terima aduan warga PluitSandiaga Uno terima aduan warga Pluit Photo : Marlinda/detikcom 

" Warga kami semuanya terasa tak ada problem, tapi kok orang luar berasumsi saya jadi RW tidak layak, pembohong, " kata Susan. 

Susan mengakui terlebih dulu juga sudah tidak diaktifkan oleh Lurah dengan sepihak. Penonaktifan dianya jadi Ketua RW dikerjakan tanpa ada lewat komunitas RW. 

" Saya sebagai bekas RW yang di-caretaker tanpa ada lewat sistem yang pasti. Cuma argumen masa jabatan sudah selesai. Tanpa ada lewat komunitas RW saya di ambil alih, " tutur Susan. 

Tato, Ketua RT 05 juga menyayangkan ketentuan lurah itu. Ia mempertanyakan bagaimana aduan LMK dapat memengaruhi ketentuan yang ditata dalam pergub.  

" Sepengetahuan saya dari Pergub 171 komunitas RW adalah yang teratas. Tapi mengapa dapat terintervensi oleh LMK hingga lurah ingin ikuti penangguhan. Itu saja. Pergub ini kan pergub. Bagaimana dapat ditaklukkan oleh aduan LMK, " papar Tato. 

Waktu di konfirmasi berkaitan masalah itu Sandi mengungkap penonaktifan RT RW sesuai sama Pergub memanglah adalah kewenangan lurah. Sandi lalu menyebutkan juga akan membahas ulang ketentuan itu. 

" Ini yang kita sekali lagi review karna di pergub tempo hari ada kewenangan lurah untuk menonaktifkan, tapi ini yang butuh kita kaji ulang sekali lagi. Karna seperti barusan, Bu Susana, dipandang oleh warganya begitu pro aktif, begitu baik mengurusi warganya, tapi tidak diaktifkan. Saya tidak ingin suudzon, saya menginginkan bertanya dahulu lurah Pluit, sebenarnya apa sich yang berlangsung, " kata Sandi. 

Sandi lalu bercerita kalau ayahnya sempat juga jadi Ketua RT sepanjang enam periode. Hingga ia memahami benar apa sebagai kesusahan RT/RW. 

" Bapak saya 6 periode RT, pengalaman dari bapak saya, setiap bulannya nombok. Jadi mereka ini kerja sosial. Apa yang didapatkan oleh Pemprov jadi tunjangan operasionalnya itu rata-rata sama mereka habis untuk mengurus warga, " kata Sandi. 

Sandi juga menyebutkan kalau kerja RT/RW sebaiknya diapresiasi. Ia berjanji juga akan berusaha membenahi tambah baik berkaitan penentuan Ketua RT/RW di DKI. 

" Jadi kita butuh animo RT/RW ini, tapi kita butuh tata dengan tambah baik ke depan mengenai pemilihannya serta bagaimana mereka dapat jadi pengayom untuk warga, "

0 komentar:

Posting Komentar