Selasa, 17 Oktober 2017

Anies Baswedan Resmi Dipolisikan karena Celoteh "Pribumi"

Anies Baswedan Resmi Dipolisikan karena Celoteh "Pribumi"


AFBCASH INDONESIA - Anggota ormas Gerakan Pancasila memberikan laporan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri terkait dengan pemakaian kata pribumi dalam pidato Anies selesai dilantik jadi Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. 

" Hari ini kami dengan pengacara kami serta BMI memberikan laporan Bapak Anies, " kata anggota Pergerakan Pancasila Jack Boyd Lapian di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/10/2017) malam. Judi Indonesia


Jack Boyd didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI). Laporan ini tercatat dengan nomor LP1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017. 

Dalam laporan itu, Anies dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras serta etnis, seperti disebut dalam Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 serta Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Th. 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras serta Etnis. 

Menurut Jack, dengan memakai arti pribumi, Anies dapat dipandang sudah tidak mematuhi Instruksi Presiden Nomor 26 Th. 1998 yang melarang pemakaian arti pribumi serta nonpribumi untuk mengatakan warga negara. 


Inpres itu melarang pemakaian kata pribumi serta nonpribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, rencana program, sampai penyelenggaraan pemerintahan. 

" Mulai sejak ada Inpres itu tidak boleh ada lagi istilah pribumi serta nonpribumi, " tuturnya. 
Tidak cuma itu, Anies dinilai sudah meremehkan Undang-undang Nomor 40 Th. 2008 mengenai Penghilangan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya menyesalkan pemakaian kata yang diambil oleh bekas Menteri Pendidikan itu. 

" Berkaitan dengan bahasa beliau bicara tentang pribumi yang dahulu kalah, sekarang pribumi mesti menang. Ini pribumi yang mana, pribumi Arab, Cina, atau pribumi yang benar asli Indonesia. Itu yang ingin kami klarifikasi, "

0 komentar:

Posting Komentar